Putusan Karakoush
Saturday 21 February 2009
.


THE STRANGE JUSTICE OF KARAKOUSH (an Egyptian folktale)



Pada suatu malam seseorang terlihat mengendap-endap di pekarangan sebuah rumah. Rupanya ia hendak mencuri di rumah tersebut. Setelah merasa aman, ia mencoba membuka salah satu jendela rumah tersebut. Namun naas baginya, sewaktu mengungkit daun jendela, karena tidak dipaku dengan kuat, ia terjatuh tunggang-langgang ke dalam dan kakinya patah.
.
Pagi harinya ia menghadap Karakoush, sang wali negara, untuk mengadukan nasibnya. “Wahai tuanku,” lapornya, “Tadi malam hamba hendak masuk ke sebuah rumah untuk mengambil harta pemiliknya, namun karena jendela rumah itu tidak dipaku dengan teguh, akhirnya hamba terjatuh ke dalam rumah dan kaki hamba menjadi patah karenanya.” Sambil memperlihatkan kakinya yang patah, ia meneruskan kata-katanya, “Hamba mohon keadilan paduka untuk menghukum pemilik rumah tersebut.” Mendengar permohonan tersebut sang wali negara dengan suara keras memerintahkan pengawalnya agar pemilik rumah itu dibawa menghadap ke pengadilan.
.
Sesampainya sang pemilik rumah ke sana, ia langsung diinterogasi oleh wali negara, “Kamu pemilik rumah yang ceroboh !!! Mengapa jendela rumahmu tidak kaupaku dengan kuat sehingga pencuri ini tidak bisa berpegangan dengan kuat pada jendela dan dia terjatuh sampai menyebabkan kakinya patah ??!!!”.
Sejenak pemilik rumah itu tertegun. Mengapa ia dipersalahkan atas tuduhan yang amat aneh ini ?? Apakah dapat dibenarkan seorang pencuri mempersalahkan orang yang hendak dia ambil hartanya karena kegagalan dalam melaksanakan kejahatannya ? Namun si pemilik rumah sadar bahwa berdebat dengan Karakoush hanya akan membuat nasibnya malah lebih celaka lagi. Karena itu ia pun segera menjawab, “Wahai tuanku, sesungguhnya kesalahan itu bukan terletak padaku, tapi pada tukang kayu yang mengerjakan pembangunan rumahku. Jika saja ia bekerja dengan baik, memaku daun jendela itu dengan kuat, tentu pencuri ini tidak akan terjatuh dan menderita patah kaki seperti ini.”
.
Mendengar penjelasan si pemilik rumah, Karakoush pun memerintahkan para pengawalnya untuk menangkap tukang kayu yang dimaksud. Ketika dihadapkan pada pengadilan, tukang kayu itu dipersalahkan oleh wali negara dengan suara menggeledek, “Kamu tukang kayu yang ceroboh !!! Mengapa jendela rumah orang ini tidak kaupaku dengan kuat sehingga membuat jendela itu menjadi goyah dan pencuri itu bisa terjatuh lalu menderita patah kaki seperti ini ??!!!”
.
Si tukang kayu pun sadar bahwa tak ada gunanya berdebat dengan wali negara, karenanya ia pun menyahut,”Wahai tuan, sesungguhnya ketika aku sedang mengerjakan pembangunan rumah orang ini, lewatlah seorang wanita cantik dengan pakaian warna merah. Karena aku terus memperhatikannya, aku pun tidak memaku jendela itu dengan kuat sehingga daun jendelanya mudah goyah dan menyebabkan orang ini jatuh.”
.
Wali negara pun memerintahkan agar wanita itu dihadapkan padanya. Setelah hadir di persidangan, wanita itu pun dipersalahkan,”Kau yang senang memakai pakaian yang menarik hati kaum lelaki, mengapa kau memakai pakaian warna merah saat lewat di depan rumah orang ini sehingga menyebabkan tukang kayu yang mengerjakan pembangunan rumah itu memaku jendelanya jadi bengkok dan mengakibatkan pencuri ini terjatuh ke dalam dan kakinya patah ??!!!”
Si wanita pun menjawab,”Kecantikanku adalah augerah Allah, tapi pakaianku adalah buatan tukang celup. Dialah yang memberi baju ini warna merah sehingga menarik perhatian tukang kayu.”
.
Kembali dengan suara mengguntur Karakoush memerintahkan pengawalnya untuk menghadapkan si tukang celup kepadanya. Ketika orang yang dimaksud sudah berada di depannya, Karakoush pun membentaknya,”Kau yang suka main-main dengan warna-warna celupan, mengapa pakaian wanita ini kauberi warna merah sehingga menarik perhatian tukang kayu dan menyebabkan jendela yang dipakunya menjadi guyah dan membuat orang ini terjatuh ketika ia mengungkitnya hendak masuk ??!!!”
Si tukang celup terkejut. Tak terkatakan apa-apa lagi olehnya karena ia sudah pingsan ketakutan. Oleh sebab ia tidak bisa lagi melemparkan kesalahan kepada orang lain, diputuskanlah untuk mengganjarnya dengan hukuman gantung.
Tetapi dia adalah orang yang luar biasa tingginya, sampai-sampai mengalahkan tinggi tiang gantungan.
Tergopoh-gopoh pengawal melapor bahwa tidak ada lagi tempat buat menggantung si tukang celup. Karakoush tidak mau menerima kegagalan putusannya begitu saja. Dengan marah ia perintahkan,”Carilah tukang celup lain yang lebih pendek dan gantunglah dia menggantikan orang itu.”
Begitulah. Akhirnya ditemukanlah seorang tukang celup lain yang berbadan lebih pendek. Tentu saja ia meronta-ronta ketika hendak dibawa ke tiang gantungan, namun semua sia-sia dan akhirnya dialah yang dihukum gantung.
**
Dari kejadian itu, apabila ada orang yang tidak bersalah dipenjarakan dan orang yang benar-benar bersalah dibiarkan lepas, maka masyarakat pun akan berkata,”Seperti putusan Karakoush.”
**
posted by Nuga @ 2/21/2009 02:13:00 pm

3 Comments:

  • At 21 February, 2009 21:47 , Anonymous Anonymous said...

    Sungguh ini merupakan lembaga peradilan yang kejam dan
    sewenang-wenang, dimana keputusan yang diambil sangat tidak adil.

    Akhirnya, yang harus memikul kesalahan adalah rakyat yang paling kecil, yang tidak berbuat apa2. Disini akal sehat sudah tak lagi digunakan, bahkan ditinggalkan.

    Orang yang tidak mau mengakui kesalahan sendiri, tanpa berpikir panjang, telunjuk sendiri
    menuding orang hanya untuk mencari kambing hitam. Yang salah dibenarkan dan sebaliknya yang benar malah yang dipenjarakan.

    Hendaknya pelaku hukum di Indonesia tidak mencontoh perilaku "Karakoush"

     
  • At 31 March, 2009 09:51 , Blogger David Pangemanan said...

    INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA

    Putusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
    Sungguh ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung dibawah 'dokumen dan rahasia negara'. Lihat saja statemen KAI bahwa hukum negara ini berdiri diatas pondasi suap. Sayangnya moral sebagian hakim negara ini terlampau jauh terpuruk sesat dalam kebejatan.
    Quo vadis Hukum Indonesia?

    David
    (0274)9345675

     
  • At 28 May, 2018 10:10 , Blogger Unknown said...

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home

 
My Photo
Name:
Location: Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

I'm just an ordinary person

Previous Posts
Silahkan Di ISI



  • Status : NuGa
    Visit the Site
    My Link Banner



    eXTReMe Tracker



    Youahie